Kepala Satpol PP Tanah Laut Ikuti Pemusnahan Barang Bukti di Kejari

  • Bagikan
Suasana saat pemusnahan barang bukti berbagai tindak pidana di Kejaksaan Negeri Tanah Laut.

Tanah Laut – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum Senin, (21/10/2024) di kantor Kejari setempat.

Sebanyak 117 barang bukti dari berbagai perkara pidana yang dimusnahkan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Penjabat (Pj) Bupati Tanah Laut yang diwakili oleh Kepala Satpol PP Tala M Kusri menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti (Barbuk) tersebut merupakan wujud komitmen bersama untuk menegakkan hukum.

“Ini merupakan tindakan hukum yang dapat menekan tindakan melawan hukum yang merupakan tugas kita bersama dari berbagai elemen untuk menjaga Tala selalu dalam keadaan Kondusif,” kata Kusri.

Dia berharap kegiatan itu dapat menjauhkan masyarakat dari tindakan pidana yang dapat merusak masa depan dan merugikan berbagai pihak.

Sementara, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tala, Tamariska Dian Ratna Ningtyas mengungkapkan 117 barang bukti tersebut terdiri dari beberapa perkara, diantaranya narkotika, senjata tajam, penganiayaan, penambangan, penipuan, pencurian bahkan perkara pembunuhan.

“Untuk narkotika sebanyak 78 perkara, sajam dan penganiayaan 10 perkara, penambangan 1 perkara, penipuan pencurian 8 perkara, tindak asusila 14 perkara, tipiring 2 perkara dan pembunuhan 1 perkara,” tuturnya.

Turut hadir dalam pemusnahan barbuk perkara pidana itu, Dirut Dinkes Tala, Kepala BNNK Tala, perwakilan Dandim 1009/TLa, Perwakilan PN Tala, Perwakilan FKUB Tala dan Mahasiswa. (Anto)

Baca Juga  IPW Soroti Polda Jateng Lamban Tangani Kasus Dugaan Mafia Tanah di Blora
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *