Dinas Sosial Tanbu Gelar Sosialisasi Bansos Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni

  • Bagikan
Sosialisasi Bansos RS-RTLH oleh Dinas Sosial Tanbu

Batulicin – Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar sosialisasi Bantuan Sosial (Bansos) untuk Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) di Aula Kantor Camat Karang Bintang, Kamis  (17/10/2024).

Acara dihadiri oleh aparat desa dan warga dari tiga kecamatan yaitu Karang Bintang, Mantewe, dan Kusan Hulu, termasuk 13 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan menerima bantuan rehabilitasi rumah di anggaran perubahan Tahun 2024.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi yang jelas tentang program bantuan perbaikan rumah dan berbagai bantuan sosial lainnya.

Melalui program ini, Dinas Sosial berupaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan memperbaiki rumah yang tidak layak huni sekaligus memberdayakan ekonomi warga.

Kepala Dinas Sosial, Liana Hamita, SH, M.Kn., dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai berbagai program pemerintah yang dijalankan oleh Dinas Sosial.

Ia menjelaskan, program-program tersebut meliputi bantuan rehabilitasi rumah, usaha ekonomi produktif (UEP), kebutuhan hidup sehari-hari (Jadup), dan bantuan untuk kelompok usaha bersama (KUBE).

“Peserta sosialisasi diharapkan dapat menyebarkan informasi ini kepada masyarakat luas, terutama mengenai syarat penerima bantuan. Untuk bantuan rehab rumah, kepemilikan lahan harus atas nama sendiri, dan pengajuan harus terkait perbaikan rumah, bukan pembangunan baru,” tegas Liana.

Lebih lanjut, Liana menekankan bahwa penerima manfaat harus terdaftar aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar memenuhi syarat bantuan.

Ia juga mengingatkan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk berkoordinasi secara efektif dalam menyampaikan informasi program kepada masyarakat dan aparat desa.

Syaiful Anas, Kasi Pemerintahan Kecamatan Karang Bintang, juga memberikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi ini. Ia menekankan pentingnya acara tersebut untuk memastikan masyarakat dan pemerintah desa memahami kriteria penerima bantuan, spesifikasi rehabilitasi rumah, serta prosedur pelaporan pertanggungjawabannya.

Baca Juga  Dirjen Pemasyarakatan Tinjau Bapas Kelas II Batulicin, Disambut Sekda dan Ketua DPRD

Kegiatan ini tidak hanya berfokus pada bantuan material, tetapi juga memberikan edukasi tentang pentingnya memahami program sosial yang dijalankan pemerintah.

Dengan informasi yang jelas dan tepat, diharapkan masyarakat dapat mengakses hak-haknya secara maksimal. Rehabilitasi rumah bukan hanya soal perbaikan fisik, tetapi juga merupakan bagian dari upaya untuk membangun kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.

Melalui program RS-RTLH ini, Dinas Sosial berharap kualitas hidup masyarakat Tanah Bumbu akan semakin meningkat, baik dari sisi hunian yang lebih layak maupun dari segi ekonomi dan kemandirian warga.

Program ini mendukung pencapaian tujuan nasional yang tercantum dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang menekankan pentingnya peran pemerintah dalam memberikan akses bantuan sosial kepada masyarakat yang kurang mampu.

Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat desa, dan masyarakat, diharapkan program-program bantuan sosial ini dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *