Bacakabar.id Sukamara – Mengacu pada PKPU Nomor 31 tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten, setidaknya ada empat syarat tambahan yang harus dipenuhi.
Berdasarkan hal tersebut salah seorang mantan narapidana (napi) yang akan ikut mendaftar jadi kontestansi peserta pemilu 2024 mendatang kepada media ini Kamis, (11/5/2023) meminta publikasi guna melengkapi persyaratan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Dia adalah, Mujihartono Bin Ajidansyah, caleg anggota DPRD Kabupaten Sukamara dari Partai Golongan Karya Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sukamara.
“Saya akui sebagai mantan narapidana (napi) tetapi saya ingin mencalonkan diri dan menjadi peserta pemilu tahun 2024 mendatang,”ucapnya.
Diakuinya, bahwa terpidana dana desa (DD) itu menjalani hukuman sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Pangkalan Bun.
“Dengan ini saya menyampaikan pada publik lewat media online ini, bahwa saya tidak akan mengulangi perbuatan yang telah lalu,”pungkasnya.
Yohanes Eka Irawanto, SE