Pulang Pisau – Kepolisian Resor (Polres) Pulang Pisau, menggelar pemusnahan barang bukti (Barbuk) kasus narkotika. Barang bukti tersebut merupakan hasil Operasi Antik Telabang 2023 yang dilaksanakan oleh Satresnarkoba Polres Pulang Pisau. Senin, (26/6/2023) di Depan Loby Mako Polres Pulang Pisau.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti, Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., Kajari Pulang Pisau, BNK Pulang Pisau, Dinas Kesehatan Pulang Pisau, Wakapolres Pulang Pisau Kompol Edia Sutaata, S.H., M.H., dan Kasat Resnarkoba Polres Pulang Pisau, serta para tersangka.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 183.69 gram, berhasil diamankan dari 4 tersangka di tempat yang berbeda.
Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara dimasukan kedalam air yang dicampur sabun dan cairan pembersih kamar mandi, kemudian dibuang ke lubang tanah yang disediakan, dengan tujuan agar narkotika tersebut tidak disalahgunakan.
“Para tersangka ini diancam Pasal 112, dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar lebih, serta Pasal 114 paling singkat 5 tahun kurungan penjara denda Rp 1 miliar,” Ungkapnya.
Salah satu maksud dilakukan pemusnahan ini agar masyarakat tahu secara hukum tentang ancaman hukuman dan bahaya dari penyalahgunaan narkoba dan kepada para tersangka agar kelak sadar tidak mengulangi lagi perbuatannya baik itu memakai, menjual atau mengedarkan barang haram tersebut. (Rd/Ril)