Modal Bujuk Rayu, Pemuda Ini Setubuhi Korban Berkali-kali

  • Bagikan
Diduga pelaku beserta barang bukti - Foto Humas Polres Tanah Bumbu for bacakabar.id

BATULICIN – Seorang pria berinisial MAP (20) di Kabupaten Tanah Bumbu ditangkap polisi karena menyetubuhi anak dibawah umur secara berulang kali.

“Setelah menerima laporan orangtua korban, kita bergerak menangkap pelaku. Dan aksi itu telah berkali-kali dilakukan oleh pelaku kepada korban,” Kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humasnya Iptu Jonser Sinaga kepada media Rabu, (16/3/2023).

Kejadian tersebut berawal pada saat pelaku meminta korban untuk datang ke kos-kosan pelaku dengan modus mengajak korban untuk nonton film drama Korea.

Disaat korban tiba di kos, tidak lama, pelaku mengajak korban melakukan hubungan intim.

Pelaku mencumbu korban dengan bujuk rayuan, “aku sayang lawan ikam, aku handak lawan ikam” dalam bahasa Banjar yang artinya aku sayang sama kamu, aku suka sama kamu.

Akhirnya korban jatuh di pelukan pelaku. Pelaku melakukan tindakan persetubuhan sebanyak 4 kali terhadap korban yang masih berusia 16 tahun. Kejadian itu terjadi di Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu pada Sabtu, (5/8/2023) sekitar pukul 12.00 wita.

Sebelumnya pelaku juga pernah melakukan hal yang sama terhadap korban pada Jum’at, 28 Juli 2023.

Atas perbuatan pelaku, orang tua korban tidak terima dan melaporkannya ke pihak yang berwajib.

Pelaku ditangkap pada Rabu, (16/8) pukul 14.00 wita oleh Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu.

Selain mengamankan pelaku Polisi juga mengamankan barang bukti, seperti, celana kain, kutang, baju kaos, dan celana dalam.

Pelaku akan terancam pasal 81 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (BAR)

Baca Juga  Dinkes Tanah Bumbu Sampaikan 3 Poin Strategis Rancangan Awal Renja 2024
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *