Tanah Bumbu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Mekanisme Pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) dan penyerahan Berita Acara Hasil Akhir Verifikasi Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg), DPRD Kabupaten Tanah Bumbu pada Pemilu Tahun 2024, Minggu (06/08/2023).
Dalam kegiatan ini Ketua Divisi Teknis KPU, Mubarok menyampaikan bahwa pada tanggal 6-11 Agustus 2023, pencermatan rancangan DCS diberikan keleluasaan kepada peserta pemilu atau partai politik untuk menyusun kembali Bakal Caleg nya. Oleh sebab itu betul-betul dimaksimalkan dengan baik waktu yang singkat tersebut.
“Pada tahapan ini ada beberapa hal yang diberikan ruang kepada partai (pasal 66 PKPU No.10 2023). Yakni :
1. Parpol melakukan perbaikan documen yang TMS agar menjadi MS;
2. Mengganti bakal caleg,
dapat merubah nomor urut bakal caleg, pindah dapil atau ganti lembaga;
3. Parpol dapat melengkapi agar jumlah caleg nya kembali menjadi 100% sebagaimana jumlah saat pengajuan awal pendaftaran (1-14/5’23);
4. Bakalcaleg pengganti yang mengalami perubahan nomor urut di masa Pencermatan DCS harus ada persetujuan DPP.
Dia menambahkan, pada prinsipnya KPU berharap semua bakal caleg yang diajukan parpol MS (memenuhi syarat) semua. Tetapi lagi-lagi tergantung dari parpol lagi apakah mau mengurus berkas-berkas kekurangannya.
“Pada kesempatan yang sama tadi juga dihimbau kepada LO partai agar sama sama mempelajari Keputusan KPU No. 996 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara yang baru keluar kemarin (4-08-23). Disitu lengkap dan detail penjelasan secara tekhnis,” kata Mubarok kepada awak media ini.
Kegiatan ini dihadiri Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris KPU, Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu, Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 dan Perwakilan Polresta Tanah Bumbu.