BATULICIN – Seorang kurir narkoba, SH alias Usup (40), ditangkap Polsek Satui Polres Tanah Bumbu. Pria itu tertangkap basah saat mengambil paket, Rabu (16/8).’:
“Atas informasi masyarakat bahwa di wilayah Desa Barakat Mufakat sering terjadi transaksi narkoba, kemudian kami mendatangi lokasi dan berhasil mengangkap pelaku,” Kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humasnya Iptu Jonser Sinaga kepada bacakabar.id Minggu, (20/8/2023).
Dia ditangkap saat akan mengambil paketan narkotika jenis sabu dengan sistem ranjau, yang mana sabu itu disimpan didalam kotak bungkus permen.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebuah paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,38 gram.
Pelaku merupakan warga lingkungan RT.016 Desa Sungai Danau Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti bekas kotak permen merk gofress warna ungu, satu lembar tisu warna putih yang digunakan untuk membungkus barang haram itu.
Kepada polisi, pelaku mengaku disuruh oleh seseorang bernama UpisĀ yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Adapun pasal yang disangkakan adalah, pasal Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat ( 1 ) Sub 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (bar)