BATULICIN – Polsek Satui Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pemuda berinisial HEN (30) yang kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau.
“Dia merupakan warga Jalan Mutiara RT.22 Desa Sungai Danau Kecamatan Satui Tanah BumbuBumbu ini ditangkap pada Jum’at, (11/8) malam saat berada di sekitar kos-kosan di Jalan Karya Bersama Desa Makmur Mulia,” Kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humasnya Iptu Jonser Sinaga Sabtu, (12/8/2023).
Informasi yang dihimpun dari kepolisian, penangkapan ini berawal saat petugas Unit Patroli Polsek Satui melihat ada seseorang dan sekumpulan orang sedang berkumpul di sebuah kos-kosan.
Antisipasi terjadinya aksi kejahatan, petugas kemudian menghampiri sekumpulan orang tersebut untuk diimbauan.
Petugas mencurigai gerak-gerik dari HEN yang tampak khawatir dan cemas.
Atas dasar kecurigaan itu, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap sekawanan pemuda yang tengah nongkrong itu.
Adapun hasil dari penggeledahan petugas menemukan sebilah senjata tajam (sajam).
“Sajam itu diletakkan di pinggang sebelah kanan,” Jelas J. Sinaga.
Polisi kemudian menggiring pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Satui guna proses hukum lebih lanjut.
Dia akan dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam yang digunakan bukan peruntukannya. (BAR)