BATULICIN – Momen Hari Bakti Adhyaksa ke-63, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu sampaikan capaian kinerja semester pertama dari Januari – Juli 2023.
Kepala Kejari Tanah Bumbu, I Wayan Wiradarma mengatakan, pihaknya sejauh ini telah berupaya optimal dalam melaksanakan tugasnya.
Sejumlah penanganan kasus yang berkaitan dengan hukum di Tanah Bumbu telah ia laksnakan sesuai porsinnya, seperti tindak pidana umum yang berhasil ditangani melalui pendekatan restoratif justice sesuai dengan ketentuan.
“Bidang tindak pidana umum telah dilakukan Restorative Justice sebanyak 1 perkaya,” Ucap Wayan, Sabu (22/7/2023).
Selain itu, juga telah menuntut satu terpidana dengan tututan mati untuk yang pertama kalinya di Kalsel, dalam suatu perkara pembunuhan berencana.
Kemudian sebagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pihaknya juga telah bekerja sama dengan pemerintah kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu dengan melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) sebanyak 7 kali.
Pencapaian yang diraih adalah pelaksanaan bantuan hukum litigasi sebanyak 1 kegiatan, non litigasi sebanyak 34 kegiatan, TUN litigasi sebanyak 2 kegiatan. Pertimbangan hukum sebanyak 58 kegiatan dan pelayanan hukum sebanyak 7 kegiatan.
Sementara Bidang Intelijen, menurut Wayan, Kejari Tanbu telah melaksanakan kegiatan melalui Jaksa Menyapa dengan tema Peran Kejaksaan Dalam Penyelamatan Aset Daerah di Duta TV Banjarmasin dan dibeberapa lokasi lainnya di Tanbu.
Bidang bimbingan teknis melakukan penyuluhan hukum dan administrasi pemerintahan hingga pengamanan proyek pembangunan strategis bersama Dinas PUPR Tanah Bumbu sebanyak 8 kegiatan.
Terkhusus mengenai penanganan kasus pada bidang Tindak Pidana Khusus, Wayan mengungkapkan, Kejari Tanah Bumbu telah melakukan penyelidikan sebanyak 2 perkara, penuntutan 3 perkara dan eksekusi 1 perkara.
“Hingga saat ini Kejari Tanbu sedang melakukan beberapa penyelidikan terhadap beberapa laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu juga berhasil menyelamatkan kerugian uang negara dari litigasi (Persidangan) senilai Rp 6,5 miliar rupiah. Juga memperoleh apresiasi dari Bupati Tanah Bumbu atas penyelamatan aset daerah, sebanyak 1000 aset termasuk Pantai Wisata Rindu Alam dengan nilai Rp 16,7 miliar lebih. (bar/ril)