Polres Kotabaru Ungkap Kasus Penganiayaan TKA China dan Jambret

  • Bagikan
Polres Kotabaru menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan dan penjambret Selasa, (29/8/2023).

KOTABARU – Polres Kotabaru menggelar Konferensi Pres terkait pengungkapan kasus penganiayaan berat terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) asal warga negara China, serta kasus penjambretan.

Konferensi Pers ini berlangsung di Loby Polres Kotabaru yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kotabaru, AKBP Dr Tri Suhartanto, dan didampingi Wakapolres Kompol Agus Rusdi Sukandar, Kasat Reskrim AKP Iksan Prananto, Kapolsek Sungai Durian, IPDA Tri Wibawa dan Kanit Unit Buser, IPDA Bernat Sinaga. Selasa (29/8/2023).

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto menyampaikan, terjadinya Kasus penganiayaan diwilayah Polsek Sungai Durian, dimana korbannya warga asing berasal dari negara China, Xu Ming (42) sebagai karyawan di Perusahaan PT SDE (Underground Specialis).

Kejadian berawal ketika korban sedang duduk diwarung sambil menikmati secangkir kopi, tiba-tiba didatangi pelaku berinisial B bersama kedua temannya yang menegur dengan bernada keras.

Kemudian Korban keluar dari warung, tapi para pelaku mendatangi korban dengan meminta uang dengan menyebut “money-money” Korban pun tidak menggubris permintaan pelaku.

Selanjutnya korban mau meninggalkan pelaku, namun korban dicegat oleh pelaku inisial B yang sedang pegang parang.

Diduga pelaku langsung menyabetkan parangnya, sehingga korban mengalami luka bacok di bagian pinggang, lengan tangan kiri atas dan tungkai kaki kanan bawah.

Korban dilarikan ke klinik Suaka Insan Magalau untuk penanganan medis.

“Informasi terakhir korban sudah mulai membaik,” terang Suhartanto.

Selanjutnya, Polres Kotabaru melalui Tim Macan Bamega Kotabaru bersama Polsek Sungai Durian, langsung memburu pelaku. Tidak kurang dari 24 jam berhasil meringkus dan mengamankan sejumlah barang bukti diantarnya, parang serta motor yang dikendarai pelaku.

“Pelaku akan dikenakan pasal 351 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” tandas Kapolres.

Polres Kotabaru Menangkap Pelaku Jambret

Baca Juga  Ombudsman RI Kalsel Bersama Pemkab Kotabaru Sosialisasi Desa Anti Maladministrasi Pertama di Indonesia

Pelaku yakni berinisial M melancarkan aksinya pada waktu dalam keadaan sepi, adapun yang menjadi sasarannya adakah kebanyakan para wanita baik siang maupun malam hari.

Penyambretan dilakukan di wilayah seputar Sarangtiung yang dilirik dalam aksinya adalah HP, uang dll.

Kapolres Kotabaru menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada pada area yang sepi terutama pada saat beraktivitas dan jangan segan-segan lapor bila ada yang mencurigakan.

Pasal yang di kenakan terdahap diduga pelaku yaitu pasal 365 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Wan)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *