Bacakabar.id, Kotabaru, – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kotabaru, Polda Kalimantan Selatan, berhasil menangkap Empat orang pengedar 117 paket sabu seberat 24,45 gram. Atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, Polres Kotabaru menggelar konferensi pers Rabu (7/6/2023).
Bertempat di ruang rapat Sanika Satyawada Polres Kotabaru, dalam konferensi pers langsung dipimpin oleh Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto, didampingi Wakapolres Kotabaru Kompol Agus Rusdi Sukandar dan Kasat Narkoba AKP Nor Alam, diungkapkan bahwa penangkapan Pengedar narkoba jenis sabu-sabu itu berawal dari informasi masyarakat.
Kapolres menyampaikan, Empat orang ini merupakan pengedar barang haram yang berdampak terhadap hukum, namun tergiur karena iming-iming keuntungan lumayan besar,maka pelaku harus siap berurusan dengan polisi.
Keberhasilan Sat Resnarkoba Polres Kotabaru perlu diapresiasi karena ke empat orang pelaku berhasil diamankan dilokasi yang berbeda.
“Dalam proses penangkapan pelaku tidak berkutik, dan berhasil mengamankan barang haram tersebut sebanyak 117 paket sabu dengan berat 24.45 gram. Barang siapa mengedar narkoba di wilayah hukum polres kotabaru akan terus dilakukan penindakan baik itu pengguna, pengedar bahkan kurir sekalipun tidak ada akan diberikan ampun akan tetap berurusan dengan polisi,” tegas Tri Suhartanto kepada awak media dalam konferensi pers.
“Ke Empat Pelaku akan dilakukan proses sesuai pelanggaran yang dilakukan sesuai pasal yang dikenakan pasal 112 dan pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman penjara seumur hidup, atau lima tahun dan paling lama 25 tahun,” tandasnya. (Wan).