Kotabaru – Polres Kotabaru, jajaran Polda Kalsel, mengadakan Pers rilis terkait hasil operasi Antik Intan 2023, tentang penangkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (28/6/2023), sekitar pukul 10.00 WITA.
Bertempat di ruang lobi gedung utama Polres Kotabaru, Pers Rilis dipimpin langsung Kapolres AKBP Dr Tri Suhartanto,SH.Slk.MH., didampingi Wakapolres Kompol Agus Rusdi Sukandar, Kabag Ops AKP Abdul Jalil dan Kasat Narkoba AKP Nur Alam.
Kapolres menyampaikan hasil Operasi Antik Intan 2023 selama 14 hari berhasil menangkap 11 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.12 orang tersebut terjaring dalam Operasi Anti Intan 2023 yang dilaksanakan sejak tanggal 15 -28 Juni 2023.
Dari 12 orang tersangka yg telah ditangkap, 2 tersangka yang lainnya merupakan Residivis perkara Narkotika dan satu tersangka yang baru bebas dari tahanan sekitar 3 bulan yang lalu,kembali ditangkap dengan perkara sama.
Jumlah Barang Bukti yang disita berupa Obat Zenith ( Carnophene ) sebanyak 58 butir dan Narkotika jenis Sabu sebanyak 9,96 Gram.
Adapun Modus Operandi yg dilakukan oleh Para Tersangka yaitu System Ranjau melalui Via Handphone dan berdasarkan pengakuan dari tersangka sebagian besar jaringan dari Batulicin serta Provinsi Kaltim.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 112 dan 114 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 800.000.000.,00,- ( delapan ratus juta ) paling banyak Rp. 8.000.000.000.,00,- ( delapan milyar rupiah ).
Kapolres menghimbau, kepada masyarakat Kabupaten Kotabaru memang Operasi Antik Intan akan berakhir namun upaya jajaran Polres Kotabaru dalam melakukan penindakan terhadap pelaku Narkoba tidak akan berhenti.
“Bagi masyarakat yang masih bersentuhan dengan narkoba baik itu sebagai pengedar atau pemakai agar segera berhenti,”pintanya.(Wan).