Bacakabar.id, Sukamara – Kapolres Sukamara Polda Kalimantan Tengah AKBP Dewa Made Palguna mengatakan, sepanjang tahun 2022, Polres Sukamara tangani 67 tindak pidana di wilayah hukum Kabupaten Sukamara.
Ditegaskan Dewa, dari jumlah tindak pidana yang terjadi di Kabupaten Sukamara pada tahun 2022 mengalami peningkatan jika dibanding dengan tahun 2021.
“Pada tahun 2022 ada 67 tindak pindana dalam laporan polisi yang kami terima lebih banyak jika dibandingkan dengan tahun 2021 hanya ada 41 tindak pidana. Ada peningkatan terkait tidak pidana yang di tangani,” Tegas Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna, Sabtu (31/12/2022).
AKBP Dewa menguraikan kembali dalam rillis bersama awak media ini dari 67 kasus ini, kasus yang telah selesai ditangani pada tahun 2022 sebanyak 53 kasus.
Yohanes Eka Irawanto, SE