Bacakabar.id, BATULICIN – Terdakwa Muhammad Iyan (24) hanya menunduk, mendengar vonis mati yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin. Senin, (30/1/2023).
Majelis Hakim yang dipimpin Satriadi bersama dengan dua Hakim anggota, Domas Manalu dan Fendi Setia, telah mendapatkan kesimpulan dalam persidangan.
Iyan, dinilai terbukti melakukan penusukan menggunakan sebilah badik terhadap ibu, Nor Laila (36) dan anak dibawah umur hingga menimbulkan kematian terhadap Nur Madina (6) dan Muhammad Fahri (4). Tiga nyawa melayang atau satu generasi hilang.
”Memutuskan terdakwa dihukum mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana menghilangkan satu generasi,” kata Satriadi.
Diketahui, peristiwa pembunuhan satu keluarga itu terjadi pada Kamis (2/6/2022) siang di Desa Saring Sungai Bubu Kecamatan Kusan Tengah Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan. (Red)
Jangan lewatkan video update berita terbaru dari Bacakar.id
klik Chanel Youtube di Menu Atas