Kuala Kapuas – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bacakan 3 putusan sidang administrasi pelanggaran Pemilu dari 5 dugaan pelanggaran, pada Senin (18/3/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo kepada awak media menjelaskan bahwa sidang pemeriksaan pelanggaran administratif Pemilu dengan 5 agenda putusan, ada 2 putusan yang belum diputuskan karena perlu dikonsultasikan final ke Bawaslu RI.
“Sebanyak 3 putusan yang telah dibacakan adalah Pelapor nya adalah atasnama Romal,” kata Iswahyudi.
Ia mengungkapkan, Putusan bernomor sengketa 003, Terlapor tidak terbukti secara Sah melakukan pelanggaran karena salah alamat.
Sengketa bernomor 004 : Pokok perkaranya ada 2 diperiksa, dugaan pencatatan dalam DPTB dianggap tidak ada kesalahan atau Terlapor tidak mengalami kesalahan dalam memberikan surat suara kepada Pemilih).
”Atas kesalahan pencatatan tersebut Bawaslu memberikan sangsi kepada yang bersangkutan/Terlapor untuk tidak lagi melakukan Kesalahan dalam penulisan admistrasi,” tegas Iswahyudi.
Kemudian memerintahkan kepada KPU Kabupaten Kapuas agar memperbaiki kesalahannya seperti itu agar tidak terulang kembali pelanggaran administratif, dan mempertimbangkan kembali Terlapor dalam rekrutmen penyelenggaraan.
”Sengketa seperti ini memang bisa dianggap sepele, namun ini jadi berpengaruh sangat fatal dalam penyelenggaraan,” ucap Ketua Bawaslu Kapuas.
Sengketa bernomor 005 : Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran, karena semua sudah sesuai dan benar dengan tugasnya.
Disampaikan juga bahwa 2 (dua) kasus yang belum diputuskan adalah masalah Terlapor menyampaikan sebanyak 11 TPS melakukan kesalahan dalam Pemilih DPTB di Dapil I (Selat) dan kedua adalah Kasus dilaporkan oleh Caleg PAN atasnama Muhamad Guntur dengan isi laporan adalah perhitungan hasil coblosan pada Partai dan Caleg menurut Laporannya dimasukan dalam perhitungan partai.
”Perlunya pemahaman lebih baik lagi atas penyelenggaraan ditingkat TPS hingga PPS,” pungkasnya.
(Rahmad)